Pertimbangan lain karena kondisi ekonomi orangtua pada terganggu karena imbas Covid-19.
Pasti terdapat orangtua yang mengalami kesulitan, terlebih ibu hamil yang butuh gizi yang cukup.
Demi keselamatan ibu dan calon generasi penerus bangsa Indonesia.
Uang BLT Rp3 juta tidak diberikan secara langsung, tapi bertahap. Namun, ihwal besarannya per triwulan belum diketahui, hanya total saja.
Triwulan pencairan BLT ibu hamil termin pertama di bulan Januari, lalu Apri, berikutnya Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Dilansir dari Antara gambaran syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta bagi PKH 2021.
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.