Berapa Potongan Tapera untuk Pekerja dengan Gaji Rp2,7 juta?Simak Penjelasannya

30 Mei 2024, 12:30 WIB
Berapa Potongan Tapera untuk Pekerja dengan Gaji Rp2,7 juta?Simak Penjelasannya /Pikiran Rakyat

PR Metro Lampung News--Masih banyaknya pekerja yang gajinya dibawah Rp3 juta ingin mengetahui berapa potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta perbulan.

Meski sejauh ini belum diberlakukan dan mengundang banyak polemik tak hanya di kalangan pekerja tapi juga perusahaan.

Namun, tak sedikit pula pekerja yang ingin mengetahui secara detil berapa potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta.

Baca Juga: SEDANG RAMAI!Berapa Skema Potongan Iuran Tapera untuk Pegawai dengan Gaji Rp5 Juta?

Diketahui, gaji Rp2,7 juta ini adalah standar UMK Kota Bandar Lampung berlaku saat ini.

Jika dihitung dengan mekanisme potongan 2,5 persen dari total gaji, pada prinsipnya angka iuran yang dipotong untuk Tapera sudah bisa diketahui.

Hanya saja, besaran persentase tersebut kadang memiliki selisih jika besaran gaji perbulan tak bulat Rp2,7 juta.

Baca Juga: MOHON MAAF!Meski Bansos PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Sudah Cair Namun ada KPM yang Tak Disalurkan

Penting dipahami bahwa, potongan Tapera diberlakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh pemerintah.

Dalam ketentuan itu, tiap pekerja atau pegawai akan dipotong sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan atau instansi tempatnya bekerja.

Jika mengacu pada ketentuan potongan 2,5 persen, maka pertanyaan terkait berapa potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta adalah sebagai berikut;

Baca Juga: SIMAK!Ini 4 Bank yang Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH dan BPNT Mei-Juni 2024

Gaji Rp2.716.497 x 2,5 % = Rp67.912 atau hampir Rp68 ribu gaji pekerja akan dipotong tiap bulannya untuk iuran Tapera.

Sehingga terinci jelas terkait pertanyaan berapa potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta agar lebih mudah dipahami.

Editor: Malik Abdoel Djabar

Tags

Terkini

Terpopuler