Asyik, Cara dan Syarat Daftar Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Dari Kemensos tahun 2021

12 Januari 2021, 12:18 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/


PR Metro Lampung News-- Ada kabar baik, yakni pemerintah berikan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 buat ibu hamil dan balita. Simak penjelasan cara dan syarat dapat BLT untuk Ibu Hamil dan balita Rp6 juta pada 2021 melalui progam PKH.

Infonya dari pemerintah akan memberikan BLT Rp6 juta buat balita dan ibu hamil dengan lewat progam keluarga harapan (PKH). BLT ibu hamil dan balita ini diberikan oleh Kemensos.

Nah ini ada rincian yang valid soal uang yang bisa dicairkan untuk ibu hamil dan balita.

BLT buat ibu hamil Rp3 juta, lalu BLT buat balita Rp3 juta. Catantan penting, balita harus berusia 0-6 tahun saja.

Jadwal pencairan BLT Ibu hamil dan balita selama 4 termin.

Pencairan pertama di bulan Januari, April, Juli, lalu Oktober.

Tempat pengambilan uang yang cair dilakukan di bank yang telah dipilih oleh pemerinta. Misalnya, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN hanya 4 bank itu saja.

Sebelum masuk cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta 2021.

Serta syarat-syarat mendapatkan BLT balita dan ibu hamil Rp6 juta yang harus terpenuhi.

Supaya berhasil mendapatkannya melalui progam PKH.

Harap para calon pendaftar BLT balita dan ibu hamil membaca informasi ini dulu.

Soalnya penting dari Mensos yang baru, yakni Mensos Tri Rismaharini.

Senin, 11 Januari 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta, kutip dari Antara.

Risma pada hari Senin bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, 4 Januari 2021 meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kemensos, antara lain PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Ditilik sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos 2021, ini ada perincian tiga program BLT :

1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.

2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.

3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara.

Penerima manfaat BLT Rp6 juta ini, harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, demikian Risma dalam situs resmi PKH Kemensos.

"Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)? Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi," ucap Risma.

Wajib foto wajah selain tanda tangan

Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," kata Risma.

Inilah syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta bagi PKH 2021.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lalu seusai menerima bantuan ada hal wajib yang harus ditaati.

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Lalu ini ada pula syarat mendaftar bantuan PKH 2021

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Syarat-syarat diatas dikutip dari pikiran rakyat artikel Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya.

calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Demikianlah informasi dari pemerintah berikan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 buat ibu hamil dan balita. Simak penjelasan cara dan syarat dapat BLT untuk Ibu Hamil dan balita Rp6 juta pada 2021 melalui progam PKH.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler