Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti Mati Apakah Orang Islam Boleh Memakai Tersebut Sesuai dengan Ajarannya?

14 Juni 2022, 16:18 WIB
Ini tata cara dalam menguburkan mayat muslim pakai peti harus tau hukum sesuai ajaran Islam /Youtube Achmad Tutorial/

PR Metro Lampung- Penjelasan hukum menguburkan jenazah pakai peti bagi seorang muslim.

Sebab sering muncul pertanyaan apakah orang Islam boleh memakai peti saat menguburkan mayat di liang lahat.

Oleh karena itu perlu diinformasikan melalui hukum hal itu sesuai syariat Islam yang seharusnya.

Secara umum seorang muslim bila meninggal dunia melalui proses-proses yang dilakukan tentu ada amalan-amalan sunah bagi yang mengurus jenazah.

Pertama jenazah akan dikuburkan dengan kain kafan yang telah terbungkus rapih di badan mayat.

Sebelumnya sudah doa dan salat jenazah serta dimandikan.

Pada proses penguburan jenazah akan dikumandangkan azan dan posisi dimiringkan menghadap ke arah kibat.

Saat dikuburkan tidak ada pembatas tanah samping dan bawah dengan jenazah, sehingga benar-benar menyentuh tanah.

Namun, sisi lain ada pula jenazah orang Islam dikubu menggunakan peti mati.

Melalui portal Jatim NU Online memberikan pandangan terkait hukum jenazah orang Islam dikuburkan menggunakan peti adalah makruh yang bersumber dari sejumlah kitab kuning.

Lalu hukum makruh itu akan hilang saat ada keperluan yang memang harus menggunakan peti mati untuk mayat muslim, yaitu tanah kuburan yang basah dan mudah gugur.

Selanjutnya karena kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain.

Terakhir ada binatang puas yang dapat menggali tanah menjangkaunnya dan jenazah jadi tidak aman.

Terlebih lagi saat geger virus Covid-19 yang wafat karena penyakit itu pasti melihat dikuburkan memakai peti.

Hal itu sudah ditanggapi melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 yang isinya jenazah orang Islam yang meninggal karena Covid-19 juga diperbolehkan dikubur menggunakan peti dengan tetap menghadap kiblat wajahnya.

Tujuannya karena supaya tidak menyebarkan virus Covid-19 terhadap orang yang mengurus jenazahnya karena sudah tertup rapih.

Dikutip dari Berita DIY dengan judul tulisan Apa Hukum Orang Islam Dikubur Menggunakan Peti? Berikut Penjelasan dan Amalan Setelah Memakamkan Jenazah.

Dengan infonya berasal Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti adalah makruh karena praktik itu termasuk bid‘ah.

Namun ada hal pengecualian terkait hukum seorang muslim dikubur menggunakan peti diperbolehkan bila ada uzur.

Secara jelas orang Islam yang bisa dikubur menggunakan peti ada beberapa faktor seperti tanah yang lembab atau gembur berair.

Lalu bisa juga karena kondisi jenazah sudah tidak lengkap, ada binatang buas yang memungkinkan akan menggangu.

Terakhir karena jenazah wanita Islam yang tidak punya mahram lagi.

 

Berikut tata cara menguburkan orang Islam jenazah memakai peti:

1. Dipakai untuk menghantarkan jenazah dari kediaman duka ke pemakaman.

2. Setelah sampai pemakaman peti dibuka kemudian mayat dikeluarkan untuk langsung dikuburkan.

3. Dengan catatan peti tidak ikut dimasukan bila tidak ada terkait tanah basah, jenazah tidak rapuh dan utuh, virus yang masih bisa menyebar, serta kuburan digali dalam sehingga tidak mungkin binatang buas menggalinya selengkapnya baca di atas terkait hal yang membolehkan memakai peti.

4. Penutup peti bisa dipakai buat pembatas atas tanah dengan jenazah sisanya peti dapat dibawa pulang.

Demikianlah penjelasan hukum dan cara menguburkan jenazah pakai peti mati,(F Akbar/Berita DIY).***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler