ALHAMDULILLAH!Guru 2 Kategori ini Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Rp900 ribu

28 Mei 2024, 14:05 WIB
ALHAMDULILLAH!Guru 2 Kategori ini Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Rp900 ribu /Pixabay/sasint/

PR Metro Lampung News--Kabar gembira guru 2 kategori ini bisa dapat tunjangan tambahan Rp900 ribu.

Namun tak semua guru yang bisa mendapatkan tunjangan tambahan ini. Terdapat klasifikasi tertentu yang menjadi standar tenaga pendidik untuk bisa mendapat tunjangan tambahan Rp900 ribu.

Tunjangan tambahan ini juga berlaku untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.

Baca Juga: Mendikbud Tunda Kenaikan Uang Kuliah Tunggal, Ini 5 Universitas di Indonesia yang Tak jadi Naikan UKT

Bagi guru yang masuk dalam 2 kategori ini, diharapkan dengan pemberian tunjangan tambahan bisa meningkatkan kualitas mengajarnya.

Selain itu, diharapkan pula dengan tunjangan tambahan ini, daya beli untuk pemenuhan kebutuhan keluarga juga bisa lebih meningkat.

Apalagi, diketahui hampir semua kebutuhan pokok mengalami kenaikkan harga.

Baca Juga: Ciri Siswa Pecandu Narkoba dan Upaya Penanganan Siswa Pengguna Baik di Rumah maupun di Sekolah

Selanjutnya, terkait guru untuk 2 kategori ini yang bisa dapat tunjangan tambahan Rp900 ribu, dijelaskan seperti berikut ini;

Tunjangan tambahan ini berlaku untuk guru ASN dengan acuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu poin yang ada dalam Permenkeu itu menyebutkan item satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

Baca Juga: Ini Besaran Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS

Berikut, klasifikasi guru untuk 2 kategori ini bisa dapat tunjangan tambahan Rp900 ribu

1. Guru ASN Kemenag

2. Guru ASN di daerah yang mekanisme tunjangan tambahannya diatur secara khusus dalam peraturan daerah maupun perbup atau perwali terkait pemberian tunjangan uang makan ASN.

Baca Juga: LENGKAP!Ini Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

Demikianlah penjelasan mengenai guru 2 kategori ini bisa dapat tunjangan tambahan Rp900 ribu semoga bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik.

Editor: Malik Abdoel Djabar

Tags

Terkini

Terpopuler