BI Mengumumkan Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi HUT RI Resmi Ditutup

- 22 Juni 2021, 02:37 WIB
BI tutup penukaran uang Rp75 ribu versi 17 Agustus
BI tutup penukaran uang Rp75 ribu versi 17 Agustus /Laman BI/

PR Metro Lampung News-- Bank Indonesia (BI) resmi pengumumkan pemberitahuan perihal menutup penukaran uang pecahan Rp75 ribu.

Uang pecahan Rp75 ribu tersebut merupakan produk yang dicetak khusus sebagai peringatan uang Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia.

Pengumuman penutupan penukaran uang pecehan Rp75 ribu tersebut diumumkan pada website resmi pintar.bi.go.id.

Bank Indonesia berpesan agar masyarakat yang telah memiliki uang Rp75 ribu untuk menngunakan dengan baik.

Informasi sebelumnya bahwa uang pecahan Rp75 ribu dikeluarkan oleh Bank Indonesia tepat pada 17 Agustus 2020 tahun lalu.

Penukaran UPK 75 Tahun RI bisa dilakukan penukaran baik individu, ataupun kolektif di kantor Bank Indonesia.

Pecahan Rp75 ribu ini sebelumnya telah diizinkan oleh BI untuk menukarkan uang sebabanyak 100 lembar perharinya.

Uang pecahan Rp75 ribu ini dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga demikian UPK 75 Tahun RI ini tidak hanya bisa dijadikan sebagai alat pembayaran transaksi, bisa juga digunakan untuk koleksi pribadi.

Pada peringatan HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI. Maka uang tersebut resmi dikeluarkan, dan diedarkan pada masyarakat dan sejak hari itu terhitung sebagai alat transaksi pembayaran yang sah pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x