Sebelum Melakukan Perjalanan Dalam Negeri Maupun Internasional, Cek Aturan Tambahan dari Kemenhub Berikut!

- 27 Januari 2021, 10:55 WIB
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri / dephub.go.id

PR Metro Lampung News-- Merujuk kebijakan dari Satgas Covid-19 tentang tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka pemerintah akan melakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d. 8 Februari 2021.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mendapat Suntikan Vaksin Dosis Kedua, Apa Fungsi dari Vaksin Dosis Kedua?

 

SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 (SE Nomor 5/202) adalah tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian, Kemenhub menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Isi dari kelima SE Kemenhub tersebut dijelaskan Adita Irawatu pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x