PR Metro Lampung News-- Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di tol Cikampek KM 50. 
 
Sebelumnya keluarga laskar FPI mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan melihat kondisi jenazah laskar FPI.

Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM pun meminta pendapat ahli psikologi forensik.
 
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM
Kemudian memperdengarkan pesan suara, foto korban, serta penjelasan saksi tidak secara langsung atau mewawancarai saksi.

Ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan
melawan. 
 
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM kemudian melakukan pendalaman dari ahli kedokteran forensik. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers laporan penyelidikan secara daring di Jakarta, Dilansir melalui ANTARA 9 Januari 2021 mengatakan ahli kedokteran forensik memberikan pandangan terkait penyelidikan kematian empat laskar FPI. 
 
Ahli kedokteran forensik memberikan pandangan setelah melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses otopsi serta paparan kepolisian.

Ahli kedokteran forensik meberikan keterangan terdapat 18 luka tembak pada enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ahli dikatakan Choirul Anam juga telah mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan melihat foto kondisi mobil.
 
Choirul Anam menjelaskan bahwa terdapat luka akibat tembakan pada enam jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak dan terdapat luka jahitan akibat tindakan otopsi. 
 
Baca Juga: Komnas HAM Nyatakan Peristiwa Tewasnya 4 Orang Laskar FPI Merupakan Kategori Pelanggaran HAM

Selanjutnya didapat keterangan, beberapa foto yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat otopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan, seperti pembakaran, melainkan karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.***