PR Metro Lampung News-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
Komnas HAM juga mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.
Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.
Sehingga Komnas HAM merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021 Dilansir melalui ANTARA Sabtu 9 Januari 2021 mengatakan kasus kematian laskar FPI tdak boleh hanya diproses secara internal.
"Harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," terang Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Baca Juga: Terbaru Kasus Video Syur Gisel, Ini Alasan Polisi Tak Menahan Gisel