Nasib Korban Tragedi Talangsari: Ibarat Sakit Bertahun-tahun, tetapi Belum Diberi Obat

- 6 Februari 2023, 11:26 WIB
Turasih (60 tahun) sedang membuat oyek-oyek. Korban peristiwa Talangsari 1989 ini sudah menekuni usaha oyek-oyek selama kurang lebih 20 tahun.
Turasih (60 tahun) sedang membuat oyek-oyek. Korban peristiwa Talangsari 1989 ini sudah menekuni usaha oyek-oyek selama kurang lebih 20 tahun. /Metro Lampung News/Lutfi Yulisa

Amir dipenjara selama 16 bulan dengan tuduhan terlibat dengan gerakan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII).

Amir lantas mendapat SK skorsing gaji 50% tertanggal 30 Desember 1989 juga kewajiban lapor selama hampir empat tahun.

Berkali-kali Amir mengajukan pemulihan status 100 persen gaji hingga ia pensiun di tahun 2005, namun upayanya tidak berhasil. Hingga akhirnya titik terang muncul di tahun 2021, Amir mendapatkan hak-hak atas gajinya yang tak dibayarkan.

Meski begitu, Amir mengaku sedih karena kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan kenaikan pangkat secara  reguler dan berkala.

“Teman-teman saya pangkatnya sudah IVB. Saya dari 2C hanya naik ke 2D setelah pensiun,” kata Amir, di kediamannya, Minggu, 15 Januari 2023.

Guru agama ini kemudian mencari tambahan penghasilan dengan mencari kayu, bambu, kelapa dan membuat anyaman bambu (geribik).

“Yang penting cukup untuk makan,” terang Siti, istri Amir.

“Anak masih kecil-kecil, sekolah yang sudah saya programkan nggak tercapai,” lanjut Amir.

Anak-anak Amir lalu memilih menjadi pekerja migran untuk membantu ekonomi keluarga.

Meski pria berusia 78 tahun ini mengaku sudah memaafkan apa yang terjadi kepadanya saat itu, namun dalam hati Amir tetap menuntut bahwa kasus pelanggaran HAM berat Talangsari diselesaikan di pengadilan.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x