Diduga Lahan Agrowisata Unila Bermasalah, Mahasiswa Hukum Buat Opini

- 1 Desember 2020, 13:04 WIB
Lahan Agrowisata Unila
Lahan Agrowisata Unila /UKM F Mahkamah Unila

PR Metro Lampung News-- Kebun Agrowisata Universitas Lampung yang sempat viral di media sosial pada 23 November 2020 dibongkar dengan alasan akan diperbaharui dengan menambah varietas “cabe-cabean” dan “terong-terongan”.

Dibalik pembongkaran lahan yang terletak persis di depan Wisma Universitas Lampung itu ternyata ada permasalahan antara Badan Pengelola Usaha (BPU) Unila dengan Rekanan seorang petani melon Sari Rogo.

Perselisihan catatan yang mendasari permasalahan itu ternyata berdampak panjang hingga BPU Unila melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor laporan 344/UN26/KU/2020 tertanggal 11 November.

Baca Juga5 Panduan Menggunakan Menstrual Cup

Atas dasar itu, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM-F) Mahkamah Fakultas Hukum (FH) Unila mengadakan diskusi terkait masalah Agrowisata tersebut.

Diskusi yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom itu difasilitatori oleh Ismi Ramadhoni Mahasiswa FH Unila selaku penggiat media sosial.


M. Rafi Mubarak Ketua Umum UKM-F Mahkamah mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya diskusi ini adalah untuk menggugah rasa penasaran mahasiswa Unila atas pemberitaan yang sedang hangat di media masa.


“Agar setiap mahasiswa mampu mengkritisi setiap kebijakan yang diterapkan oleh Unila,”ujarnya.

Selain itu, Rafi menambahkan dengan adanya sikap kritis tersebut diharapkan juga dapat membuka pandangan Rektorat Unila terkait kebijakan yang diterapkannya dan menunjukkan kepedulian dan posisi mahasiswa sesungguhnya sebagai social control terhadap kebijakan yang bukan hanya dalam lingkup kebijakan pemerintah melaikan juga kebijakan internal kampus.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x