PR Metro Lampung News-- Usai dibacakannya putusan pengadilan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan Johnny Depp, Amber Heard unggah pernyataan dalam sebuah cuitan di akun resmi pribadinya.
Dalam cuitan tersebut, ia mengungkapkan bahwa hal yang dialaminya mewakili kekalahan perempuan secara umum untuk kasus kekerasan serupa.
Rabu, 1 Juni 2022, pengadilan Virginia membacakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Johnny Depp maupun Amber Heard sama-sama melakukan tindak pencemaran nama baik.
Meski demikian, perimbangan hakim dan para juri terkait kerugian yang ditimbulkan pada keduanya berbeda.
Baca Juga: Robot dengan Kecerdasan Buatan Lukis Wajah Ratu Elizabeth Jelang Perayaan Hari Jadi Ke 70
Depp dianggap mengalami kerugian lebih besar atas artikel The Washington Post yang memuat pernyataan mantan istrinya, Amber Heard, tentang KDRT yang dilalukan Depp.
Di sisi lain, para juri juga memiliki keputusan yang bulat bahwa Depp melakukan pencemaran nama baik atas Amber Heard lewat artikel berita yang berisi tuduhan sebaliknya pada kanal Daily Mail.
Atas keputusan ini, Johnny Depp divonis denda ganti rugi sebesar 2 juta dolar amerika kepada mantan istrinya tersebut, atau setara dengan 25 milyar rupiah.