Mulai 2 Mei 2022 Korea Selatan akan Memberlakukan Aturan Melepas Masker di Luar Ruangan

- 1 Mei 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi dunia saat ini diwajibkan memakai masker saat di keramaian
Ilustrasi dunia saat ini diwajibkan memakai masker saat di keramaian /Pixabay Cromaconceptovisual/

PR Metro Lampung News-- Telah diumumkan sejak Jumat, 29 April 2022 Korea Selatan telah mengubah hampir seluruh peraturan pembatasan sosial atau social distancing.

Setelah dua tahun melawan pandemi, akhirnya persyaratan yang ketat sudah diberi kelonggaran.

Hal ini dikarenakan peraturan tersebut memberi dampak cukup besar terhadap UMKM di negara itu. Tentunya dibarengi dengan pertimbangan lainnya.

Otoritas kesehatan setempat mengatakan "Mulai 2 Mei 2022, penduduk tidak diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan, kecuali saat di dalam ruangan atau menghadiri acara yang berisi lebih dari 50 orang".

Jeong Eun Kyeong selaku Direktur Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) menambahkan ”Ketika tahapan pembatasan sosial berskala besar mulai dicabut, ada penyesuaian terhadap peraturan penggunaan masker, masyarakat juga mulai terbiasa dengan kehidupan yang normal (new normal).”

“Peraturan pencabutan masker ini semua berkat kesabaran dan kerja sama orang-orang sampai sekarang.”Ujar Jeong dilansir dari https://m.insight.co.kr/.

Presiden terbaru Korea Selatan Yoon Suk Yeol, pernah memberikan kritikan terhadap keputusan tersebut.

Mempertanyakan apakah pencabutan aturan penggunaan masker didasarkan pada langkah-langkah pencegahan virus corona.

Ahn Cheol Soo selaku Kepala Transisi Yoon Tim sebelumnya telah mengatakan, pemerintah baru merealisasikan aturan ini di bulan Mei.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: m.insight.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x