PR Metro Lampung News-- Adnan Oktar (64) atau yang lebih dikenal dengan nama Harun Yahya divonis hukuman penjara 1.075 tahun.
Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, hari Senin 11 Januari 2021.
Harun Yahya dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan seksual.
Di Indonesia nama Harun Yahya cukup populer.
Banyak buku dan videonya–terutama yang bertemakan anti-teori evolusi Charles Darwin dan pandangan Islam terkait teori tersebut-beredar luas di Indonesia.
Para penikmat karya-karya Harun Yahya pasti terkejut, tak menyangka bahwa Harun Yahya harus berurusan dengan pihak berwajib dengan berbagai tuduhan, mulai dari membentuk geng kriminal hingga penganiayaan seksual.
Baca Juga: Divonis Hukuman Penjara 1.075 Tahun, Siapa Sebenarnya Harun Yahya?
Harun Yahya telah beberapa kali berurusan dengan pihak Kepolisian hingga akhirnya ia pernah dimasukkan ke rumah sakit jiwa dan beberapa kali dijebloskan ke dalam penjara atas berbagai tuduhan.
Berikut Fakta-Fakta Kontroversial Harun Yahya dilansir melalui NU Online.