Pekerja asing di Malaysia Jalani Tes COVID-19 mulai 1 Desember

- 1 Desember 2020, 06:50 WIB
ilustrasi virus covid-19
ilustrasi virus covid-19 /Pixabay/PIRO4D

PR Metro Lampung News-- Mulai 1 Desember 2020, Pemerintah Malaysia mengatakan pihaknya akan melakukan tes COVID-19 terhadap para pekerja asing  di pabrik-pabrik yang telah didaftar oleh Kementerian Sumber Manusia (KSM).

Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob dalam keterangan pers harian di Putrajaya, 30 November 2020 dilansir pad laman Antara menyatakan untuk tujuan ini perusahaan-perusahaan yang terkait diminta melakukan sejumlah persiapan.

Ismail mengatakan perusahaan harus menyediakan stasiun karantina (QS) dan Pusat Karantina dan Perawatan COVID-19 (PKRC) yang memadai serta menanggung biaya pengurusan QS dan PKRC, makan, minum, dan penginapan pekerja.

Selain itu, Perusahaan diharuskan menyediakan pengangkutan untuk membawa para pekerja ke QS dan PKRC serta menanggung biaya tes COVID-19 pekerja.

Baca Juga: 3 Hal Penting dalam Drama Start-up Episode 14

Ia menambahkan jika pekerja positif  tes RTK-Ag dan tidak ada gejala, mereka boleh ditempatkan di asrama pekerja yang disediakan oleh majikan dengan memisahkan dari pekerja yang negatif RTK-Ag.

Menurutnya jika keadaan asrama tidak sesuai, maka pekerja perlu ditempatkan di PKRC yang disediakan oleh pihak majikan.

Jika hasil tes RTK-Ag pekerja positif, dan sang pekerja mempunyai gejala ringan, ujar dia, pekerja ditempatkan PKRC yang disediakan oleh pihak majikan. Sementara jika positif ujian RTK-Ag, dan pekerja mempunyai gejala serius, pekerja dimasukkan ke rumah sakit.

Pekerja yang dinyatakan positif melalui uji RT-PCR, ujar dia, boleh terus ditempatkan di PKRC yang disediakan oleh pihak majikan atau dimasukkan ke rumah sakit.

"Semua pasien yang telah dites perlu dipakaikan gelang pengawasan berwarna selain dari warna gelang HSO (untuk membedakan dari pekerja yang sedang dalam karantina)," katanya.

Untuk permulaan, Ismail menyebutkan tes tersebut akan dilakukan di kawasan-kawasan berisiko tinggi di negeri bagian Selangor, Negeri Sembilan, Kuala Lumpur, Labuan, Pulau Pinang, serta Sabah.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x