1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Catatan penting syarat dapat BLT balita ini juga harus sudah daftar sebagai PKH dikutip dari Antara.
Begitulah informasi ihwal 4 syarat dapat BLT balita Rp6 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 bagi penerima Progam Keluarga Harapan (PKH).***