Maka harus diperhatikan supaya mastarakat tidak terkena hoax, penipuan, dan lainnya.
Progam BLT balita ini terbaru di tahun 2021 yang diberikan Kemensos yang dipimpin Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Catat Jadwal Pencairan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Selama 4 Termin
Baca Juga: Asyik, Cara dan Syarat Daftar Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Dari Kemensos tahun 2021
Inilah syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta bagi PKH 2021.
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, seusai menerima bantuan ada hal wajib yang harus ditaati.