SEGERA BERLAKU!Ini Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang untuk Membeli Pertalite

- 28 Mei 2024, 09:55 WIB
SEGERA BERLAKU!Ini Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang untuk Membeli Pertalite
SEGERA BERLAKU!Ini Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang untuk Membeli Pertalite /


PR Metro Lampung News--Pemerintah melalui Pertamina dan BPH Migas tengah merumuskan upaya pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite, berikut daftar mobil dan motor yang dilarang untuk membeli Pertalite.

Pemberlakuan pembatasan pembelian Pertalite untuk tipe mobil dan motor merek tertentu ini juga sedang dalam pembahasan.

Sejauh ini, BPH Migas juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang membahas mengenai Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).

Baca Juga: Ini Spesifikasi dan Harga Pertamax Green 92 yang Disebut akan Gantikan Pertalite Mulai Bulan Agustus 2024

Pembatasan ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa BBM subsidi jenis Pertalite itu lebih tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini banyak pemilik kendaraan dengan merek yang masuk kategori mewah dan sepeda motor dengan CC besar masih menggunakan Pertalite.

Oleh karena itu, untuk implementasinya Pertamina juga sudah merilis merek mobil dan motor yang akan dilarang membeli pertalite.

Baca Juga: Benarkah Bulan Agustus 2024 Pertalite akan Dihapus dari SPBU?Berikut Penjelasannya

Berikut daftar mobil dan motor yang dilarang untuk membeli Pertalite;

Mobil;

Toyota:

Toyota Kijang Innova (2.4)
Toyota Avanza
Toyota Veloz
Toyota Rush
Toyota Vios
Toyota Fortuner (2.4, 2.7, & 2.8)
Toyota Land Cruiser 300 (3.3)
Toyota Alphard (2.5 & 3.5)
Toyota Camry (2.5)
Toyota Vellfire
Mobil Sport dari Toyota
Mobil Toyota dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Ini Gejala Covid-19 yang Perlu Dikenali

Daihatsu:

Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios

Suzuki:

Suzuki Baleno Hatchback
Suzuki Ertiga
Suzuki Grand Vitara
Suzuki XL-7
Mobil Suzuki lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Baca Juga: Mendikbud Tunda Kenaikan Uang Kuliah Tunggal, Ini 5 Universitas di Indonesia yang Tak jadi Naikan UKT

KIA

KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3
KIA Grand Carnival 2.2
KIA Carens
Mobil KIA lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Nissan

Nissan Livina
Nissan Serena
Nissan X-Trail
Nissan Juke
Mobil Nissan lain dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Baca Juga: Ini 2 Tips Lolos Daftar Prakerja yang Belum Banyak Diketahui Pendaftar

Mazda

Mazda CX-5 (2.5)
Mazda CX-8 (2.5)
Mazda CX-9 (2.5)

Wuling

Wuling Almaz RS
Wuling Confero S
Wuling Cortez 1.8, 1.5 Turbo
Wuling Alvez

Hyundai

Hyundai Staria 2.2
Hyundai Palisade 2.2
Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
Hyundai Stargazer
Hyundai Creta
Mobil Hyundai lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Baca Juga: Kapan Jadwal Resmi Seleksi CASN 2024 yang Telah Ditetapkan KemenPAN-RB?Berikut Penjelasannya

Honda

Honda Mobilio;
Honda HR-V.
Honda CR-V
Honda Civic
Honda Accord
Honda BR-V
Honda City Hatchback
Honda Jazz
Mobil Honda lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.400 ccu

Mitsubishi

Mitsubishi Outlander PHEV (2.4)
Mitsubishi Xpander
Mobil Mitsubishi lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Baca Juga: Pendaftaran Hanya Sampai 31 Mei 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP yang Sudah Terdaftar


Sepeda motor

Yamaha

Yamaha T-Max
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Yamaha XMax
Yamaha MT-25
Yamaha R25

Honda

Honda Forza 250
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CRF250 Rally
Honda Gold Wing
Honda CB500X
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Honda CBR250RR

Baca Juga: CEK DISINI!Ini 8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg

Suzuki

Suzuki Hayabusa
Suzuki Gixxer SF 250

Kawasaki

Baca Juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg

Kawasaki KX450
Kawasaki KLX250
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki Ninja ZX10R
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Versys-X 250
Kawasaki Versys 1000
Kawasaki Vulcan S

Itulah daftar mobil dan motor yang dilarang untuk membeli Pertalite yang perlu diketahui.

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah