1. Pendaftar BLT UMKM merupakan warga dengan KTP kota Surakarta.
2. Syarat kedua para pendaftar punya usaha mikro dibuktikan dengan memiliki NIB atau SKU.
3. Lalu para pengusul BLT UMKM tahap 3 Agustus 2021 kota Surakarta bebas dari KUR.
4. Para pendaftar atau pengusul BLT UMKM bukan berasal dari anggota ASN, PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Adapun catatan berikutnya para pendaftar BPUM tahap III Agustus 2021 kota Surakarta yang sudah sempat daftar online pada tahap I dan II tahun 2020 lalu, tak perlu mendaftar lagi yah.
Berikut perhatikan cara daftar online BPUM tahap III Agustus 2021:
1. Pengusul melakukan daftar online BPUM tahap III Agustus 2021 di kota Surakarta dengan buka link bit.ly.BPUMSurakarta atau KLIK DI SINi.
2. Silakan unggah data dokumen persyaratan daftar online BPUM tahap III Agustus 2021 yakni KTP, KK, dan NIB atau SKU.
3. Mengumpulkan beras daftar online BPUM tahap III Agustus 2021 ke Dinkop UKM kota Surakarta sesuai jadwal yakni Senin hingga Kamis pada 08:00 sampai pukul 15:30 WIB. Bila di hari Jumat, pelayanan mulai pukul 07:30 sampai 11:00 WIB.
Jadi catatan penting bahwa link daftar online BPUM tahap III Agustus 2021 kota Surakarta dibuka 29 Juli sampai 4 Agustus 2021 pukul 20:00 WIB.