Cara Mendapatkan Bantuan Rp7 Juta BPUM, Daftar dan Penuhi Syarat Kriteria Buat Pendaftaran BLT UMKM 2021

- 18 Juni 2021, 16:32 WIB
Yuk baca cara daftar dengan penuhi syarat pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 dapat Rp7 juta
Yuk baca cara daftar dengan penuhi syarat pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 dapat Rp7 juta /Pixabay/EmAji

PRMN Metro Lampung News-- Kementerian Koperasi dan UKM menyelengarakan bantuan dana berupa hibah berupa bantuan Rp7 juta buat pelaku usaha kecil mikro, yakni BPUM. Asalkan tau cara daftar serta memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran agar dapat atau lolos sebagai penerima BLT UMKM 2021 terbaru.

Sasaran penerima bantuan ini adalah para pelaku wirausaha. Diharapkan dengan adanya bantuan hibah ini dapat memberi dukungan bagi para wirausaha skala mikro untuk terus mengembangkan usaha mereka.

Berinovasi dan mandiri dalam menciptakan peluang usaha serta dapat menciptakan lapanagan pekerjaan sebagai upaya penaggulanggan kemeskinan. Guna membangkitkan perekonomian di tanah air.

Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku wirausaha yang akan mendaftarkan diri agar bisa memperoleh bantuan sebesar Rp7 Juta Rupiah, adalah sebagai berikut:

Memiliki bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan dalam bidang produksi serta memiliki potensi untuk dikembangkan, dan usahanya telah berjalan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun.

Lanjut lagi Belum pernah menerima bantuan dana dari Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Lembaga sejenis, dengan dibuktikan surat keterangan tertulis.

Kemudian harus memiliki proposal pengembangan usaha, mininmal memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba atau rugi, dan rencana pengguanaan dana serta foto-foto dokuntasi aktivitas usaha.

Memiliki KTP yang masih berlaku, sama memiliki rekening tabungan yang masih bisa digunakan dan aktif lalu emilki NPWP aktif.

Usia maksimal 45 tahun, memiliki rekening tabungan aktif dan riwayat Pendidikan minimal SMP atua sederajat, terkahir tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, maupun BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x