Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH

- 12 Januari 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi progam BLT buat ibu hamil. Bagi yang ingin daftar, mari cek 4 syarat dapat BLT ibu hamil Rp6 juta tahun 2021 bagi yang sudah terdaftar PKH.
Ilustrasi progam BLT buat ibu hamil. Bagi yang ingin daftar, mari cek 4 syarat dapat BLT ibu hamil Rp6 juta tahun 2021 bagi yang sudah terdaftar PKH. /Pixabay/Paxel/

PR Metro Lampung News-- Alhamdulillah ada progam BLT buat ibu hamil. Bagi yang ingin daftar, mari cek 4 syarat dapat BLT ibu hamil Rp6 juta tahun 2021 bagi yang sudah terdaftar PKH.

Perlu diketahui BLT ibu hamil ini berbarengan juga ada BLT buat balita. Syaray dapat BLT ibu hamil hampir mirip dengan buat balita.

Jumlah uang yang dapat cair oleh para ibu dari BLT ibu hamil adalah Rp3 juta.

Sedangkan, BLT buat balita juga sama hanya Rp3 juta.

Jadi untuk meluruskan kabar yang beredar bahwa dapat Rp6 juta tiap masing-masing BLT, baik ibu hamil atau balita.

Progam BLT ibu hamil ini tentu menjadi angin segar bagi para ibu yang sedang mengandung.

Syarat-syarat BLT ibu hamil cukuplah mudah asal sudah terdaftar PKH.

Soalnya uang BLT ibu hamil dapat membantu untuk biaya persalinan, gizi untuk ibu dan bayi di dalam perut, perlengkapan bayi, dan masih banyak lainnya.

Harapannya dapat berkembang dengan baik karena asupan gizi dan nutrisi didapatkan oleh 'buah hati'.

Pertimbangan lain karena kondisi ekonomi orangtua pada terganggu karena imbas Covid-19.

Pasti terdapat orangtua yang mengalami kesulitan, terlebih ibu hamil yang butuh gizi yang cukup.

Demi keselamatan ibu dan calon generasi penerus bangsa Indonesia.

Uang BLT Rp3 juta tidak diberikan secara langsung, tapi bertahap. Namun, ihwal besarannya per triwulan belum diketahui, hanya total saja.

Triwulan pencairan BLT ibu hamil termin pertama di bulan Januari, lalu Apri, berikutnya Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Dilansir dari Antara gambaran syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta bagi PKH 2021.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, seusai menerima bantuan ada hal wajib yang harus ditaati.

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Demikianlah info lengkap mengenai syarat dapat BLT balita ini juga harus sudah daftar sebagai PKH.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x